Diskusi Tulisan Prof. Dr. H. Abdul Choliq Dahlan, MA, tentang HUKUM, PROFESI JURNALISTIK DAN ETIKA MEDIA MASSA Oleh:

Dalam kajian hukum dan media massa, moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban para jurnalistik antara lain seperti; pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya, tunduk pada institusi dan peraturan hukum untuk melaksanakan dengan etiket baiknya sebagaimana ketentuan-ketentuan di dalam hukum tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, prinsip etika bagi profesi jurnalistik memberikan dasar hukum bagi pengelolaan pemberitaan di media secara tertib dalam hubungan antar subyek hukum.

Pada perkembangan di institusi media di Indonesia, aspek kepemilikan saham di media (kepemimpinan), ekonomi dan pemasaran media akan sangat menentukan ideologi yang diusung media, dimana ideologi tersebut jika mengarah pada pendekatan ekonomi politik media akan memunculkan pelaku media yang kurang akrab dengan etika komunikasi. Etika komunikasi di sini ditempatkan hanya sebagai instrumen belaka dan menjadi kurang bermakna dalam menentukan isi program, kualitas program serta penghormatan pelaku media terhadap hak asasi manusia yang direpresentasikan pada individu sebagai sumber informasi. Pilihan ini menimbulkan etika komunikasi pada pelaku media dianggap sudah mengalami reduksi. Pelaku media sebagai profesi telah mengambil jalan pintas dengan mengacu asas manfaat lebih mengutamakan asas manfaat dalam peliputan dan pemberitaannya, yang sekaligus paradoks dengan etika profesi yang diembannya. Diperparah lagi ketiadaan penghormatan atas asas praduga tak bersalah atas nama demi kepentingan publik untuk memperoleh informasi, akan semakin menjadikan media massa dan pelaku media sebagai pribadi-pribadi yang dominan dalam merekonstruksi dan memanipulasi realitas sosial. Hingga di sini pilihan terhadap kecenderungan pemaknaan pendekatan ekonomi politik atau pendekatan etika, sebenarnya keduanya tidak memiliki implikasi hukum yang kentara, semuanya dikembalikan kepada masing-masing pribadi yang terlibat dalam aktivitas di institusi media massa.

Saya Mika Ferawati mau bertanya pak,

Media juga menggunakan sebagian dari konten dari jurnalis warga, baik dari blog, Facebook, Twitter, Youtube dan media sosial lainnya sebagai bahan pemberitaan.Bagaimana menerapkan etika jurnalistik pada konten yang diproduksi jurnalis warga dan pengguna media sosial pak?

Jawaban

Menerapkan Etika Jurnalistik itu ditujukan kepada Jurnalisnya, jadi kajian hukum dan media massa, moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban para jurnalistik antara lain seperti; pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya, tunduk pada institusi dan peraturan hukum untuk melaksanakan dengan etiket baiknya sebagaimana ketentuan-ketentuan di dalam hukum tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat.
Oleh karena itu semua hal yg akan diberitakan, baik berupa narasi atau gambar harus memperhatikan aturan hukum dan etika yg sudah disepakati itu. Sementara itu untuk pengguna media sosial selagi dia hanya menggunakan untuk mendapatkan informasi tidak berkaitan langsung dg etika dan aturan hukum jurnalistik. Tapi jika dia menggunakan media sosial utk menyebarkan informasi sebagaimana pekerjaan jurnalistik maka dia wajib mengikuti dan menerapkan aturan hukum dan etika jurnalistik.

Selanjutnya Mika, Berarti pak setiap jurnalis yg namanya mau menyampaikan/menyebarkan informasi baik dari media manapun harus mengikuti aturan yg telah ditetapkan ya pak.

Tanggapan

Ya betul Mika, mereka sudah menandatangani aturan tertulis dari perusahaan media dimana mereka bernaung. Seharusnya semua orang yang berkeinginan menyebarkan berika baik narasi maupun gambar sebaiknya mereka memahami terlebih dahulu mengenai etika jurnalistik ini

MARHOTLEN MARBUN – Tuesday, 28 April 2020, 9:22 AM

Selamat pagi pak, Salam sejahtera bagi kita semua nya, saya ingin bertanya 

Apakah bisa etika bermedia massa itu bisa di terapkan dalam kehidupan kita pak, jika bisa etika yang seperti apa pak yang harus di terapkan dalam kehidupan kita pak yang sesuai dengan hukum dan undang udang etika bermedia massa pak ?

Kita ini sebagai apa? Jurnalis kah ? Atau Masyarakat pengguna hasil karya jurnalistik ? Berbicara tentang etika dlm pembahasan hari ini adalah etika yg ditujukan utk awak media. Dalam kegiatan mereka sehari-hari diharuskan memperhatikan etika yg berlaku sesuai dg UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002

Memahami Press Conference/Media Kit, Naskah Pidato, Newsletter, & Inhouse Magazine – Media Internal

Press Conference/Media Kit

Konferensi Pers (Press Conference) – undang media untuk menyampaikan informasi, dilakukan tidak rutin, insidental sesuai acara yang digelar, baik sebelum maupun sesudah kegiatan.

Media Kit adalah bahan tertulis sehingga kalangan pers memiliki data akurat dan lengkap sebagai bahan berita.

Bahan tertulis ini bisa berupa siaran pers, susunan acara, makalah, artikel, feature, bosur, proposal, atau informasi lengkap tentang kegiatan –tujuan, jadwal, target, kepanitiaan, daftar pengisi acara, dsb.—dan dimasukkan dalam sebuah map atau amplop besar.

Naskah Pidato

Naskah pidato (speech script) biasanya dilakukan penulis khusus yang disebut scriptwriter. Namun, ada punya petugas humas yang ditugaskan menulisnya.

Naskah pidato terdiri dari bagian pembukaan, isi, dan penutup. Ditulis dengan gaya bahasa tutur (spoken words) atau gaya bahasa percakapan (conversational language) karena naskah itu untuk diucapkan, dibacakan, atau disuarakan.

Newsletter

Newsletter secara harfiyah artinya “laporan berkala” atau “surat berita”. Merupakan media informasi dan komunikasi internal sebuah lembaga, biasanya terdiri dari dua hingga delapan lembar kertas kwarto atau folio, tanpa cover seperti majalah atau buku.

Isinya bervariasi mirip majalah, misalnya agenda dan berita kegiatan, artikel, feature, gambar, dsb.

Inhouse Magazine – Media Internal

Inhouse Magazine (Company Magazine) adalah media internal sebuah lembaga/perusahaan yang biasanya berbentuk majalah.

Desain atau tampilan dan rubrikasinya seperti majalah umum/komersil, namun isinya tentang informasi seputar “dapur” lembaga.

Mengelola Inhouse Magazine, juga Newsletter, sama dengan proses manajemen media massa pada umumnya, yakni melalui proses redaksional dan membutuhkan keterampilan meliput dan menulis berita layaknya wartawan.

Advertorial

Advertorial (adv)

Advertorial = advertising dan editorial. Gabungan antara promosi dan opini atau pemberitaan tentang hal yang dipromosikan –produk, jasa, perusahaan, organisasi, aktivitas, atau program pemerintah. Bentuk tulisannya bisa berupa berita, feature, atau artikel. Advertorial sering disebut iklan dalam bentuk pemberitaan atau tulisan panjang.

Jenis advertorial a.l. adv produk, adv jasa, adv perusahaan, dan adv pemerintahan. Sifatnya bisa informatif, eksplanatif, interpretatif, persuasif, argumentatif, dan eksploratif.

Contoh:

CORONA VIRUS 2019 TEGURAN ATAU AZAB?

Pneumonia coronavirus baru (COVID-19) yang pertama kali dilaporkan dari Wuhan, Tiongkok telah menyebar ke seluruh Tiongkok dan bahkan ke negara lain di dunia. Kasus terkonfirmasi COVID-19 telah membumbung hingga jumlah yang jauh melebihi SARS pada tahun 2003, dan tingkat kematiannya sama sekali tidak dapat. Menyadari kemampuan penularannya dari “manusia-ke-manusia”, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya sebagai Keadaan Darurat Kesehatan Publik Tingkat Internasional pada 31 Januari 2020. Fakta-fakta ini cukup untuk menggambarkan tingkat kegawatan dan kerumitan wabah ini.

Dalam perspektif komunikasi Islam segala kejadian yang menimpa manusia dipandang sebagai bentuk komunikasi Allah swt kepada umat manusia. Jika seseorang melakukan kesalahan dan kesalahan itu bersifat fatal dan terus menerus dilakukan maka sangat wajar jika ada seseorang yang memberikan teguran sebagai bentuk kepedulian social untuk mengingatkan saudaranya sesame manusia. Keadaan ini tidak menimbulkan konsekwensi apapun bagi manusia yang melakukan kesalahan. Namun dilain situasi jika ada manusia yang melakukan kesalahan yang bersifat fatal, dilakukan secara terus menerus, dan hal tersebut langsung mendapatkan hukuman sebagai konsekwensi atas perbuatannya maka keadaan itu disebut sebagai azab. Itulah pandangan sederhana akal manusia dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian besar manusia dari belahan dunia manapun pasti memahaminya.

Dalam kajian agama jika sesuatu kejadian dikaitkan dengan cara Tuhan berkomunikasi dengan manusia maka wabah COVID-19 dapat dikaji apakah sesungguhnya kejadian ini sebagai bentuk teguran Tuhan atau sebagai Azab (Hukuman) Tuhan kepada hambanya yang telah berbuat dosa.

Wabah COVID-19 merupakan kejadian luar biasa yang sudah perlu dikaji dan dianalisis berdasarkan kajian komunikasi Tuhan kepada hambaNya. Dengan melihat berita di televisi, membaca berita di media social, media cetak dan elektronik, dapat digali melalui metode dokumentasi untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dirumuskan apakah kejadian wabah COVID-19 itu sebagai teguran atau azab.